MRA yang sudah sangat ready itu dengan Norwegia. Jadi Norwegia ini sudah dibahas dengan detail, kami berharap terjadi intensitas yang masif di dalam pembahasannya

Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Indonesia tengah mempersiapkan Mutual Recognition Agreement (MRA) perdagangan karbon dengan sejumlah negara, termasuk dengan Norwegia, yang diharapkan dapat tercapai dalam waktu dekat.

Ditemui usai penandatanganan MRA Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan Gold Standard Foundation di Jakarta, Kamis, Menteri LH Hanif menyampaikan Indonesia berencana menambah persetujuan saling pengakuan terkait perdagangan karbon setelah sebelumnya menjalin MRA dengan Jepang sejak tahun lalu.

"MRA yang sudah sangat ready itu dengan Norwegia. Jadi Norwegia ini sudah dibahas dengan detail, kami berharap terjadi intensitas yang masif di dalam pembahasannya," kata Menteri LH Hanif.

"Kami harapkan dua atau satu pekan dari sekarang mestinya selesai MRA," tambahnya.

Baca juga: Perkuat posisi di pasar karbon global, RI-Gold Standard jalin MRA

Tidak hanya dari Norwegia, lanjut dia, Indonesia juga berpotensi memperluas kerja sama saling pengakuan atau MRA dengan negara lain, seperti Korea Selatan dan Denmark.

Kerja sama juga akan dijalin dengan standar karbon internasional, setelah pada hari ini KLH telah menandatangani MRA dengan Gold Standard, termasuk dengan lembaga seperti Vierra dan Plan Vivo.

Menteri LH Hanif menjelaskan perdagangan karbon merupakan salah satu mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai upaya yang dapat dilakukan dalam pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) untuk mencapai target pengurangan emisi tertuang dalam dokumen iklim Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC).

Baca juga: RI perkuat keamanan perdagangan karbon, cegah praktik manipulatif

Hal itu mengingat Indonesia tidak hanya memiliki kredit karbon yang berasal dari sektor energi, kata dia, tapi dari kekayaan keanekaragaman hayati yang dimilikinya, termasuk ekosistem yang mampu menyimpan karbon, seperti hutan tropis, gambut, dan mangrove.

Sebelumnya Indonesia dan Jepang menyepakati MRA yang diumumkan dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-29 (COP29) di Azerbaijan pada tahun lalu.

MRA tersebut merupakan model kerja sama bilateral antarnegara sesuai dengan kerangka Pasal 6.2 dari Perjanjian Paris dengan prinsip pengakuan kesetaraan sistem kredit karbon antar-negara mitra.

Baca juga: Jakarta jadi pionir penyelenggara nilai ekonomi karbon di Indonesia

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.