Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Badan (Sesban) SDM Kementerian Pertanian untuk menjadi saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MNF,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.

MNF diketahui merupakan mantan Sesban SDM Kementan bernama Munifah.

Pada pekan ini, Rabu (7/5), KPK sempat memanggil Staf Sekjen Kementan periode 2021—2023 sekaligus mantan ajudan yang bernama Merdian Tri Hadi.

Sebelum memanggil Merdian, KPK terakhir kali memeriksa seorang saksi pada 29 April 2025, yakni pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berinisial SWG.

SWG disebut sebagai Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI bernama Sandra Willia Gusman.

Sandra juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi pada 22 April 2025.

Sementara itu, SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam kurun waktu 2020—2023.

Baca juga: KPK panggil Staf Sekjen Kementan pada 2021-2023 terkait kasus TPPU SYL

Baca juga: KPK panggil pejabat BPK terkait kasus TPPU SYL

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.