Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada enam pemohon dalam kasus pembunuhan jurnalis lokal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (JW), yang diduga dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Laut.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan pemohon yang terdiri dari tiga anggota keluarga korban dan tiga saksi itu diberikan perlindungan darurat dalam bentuk pemenuhan hak prosedural saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada 4–6 Mei 2025.

“Keputusan perlindungan darurat ini diberikan LPSK mengingat cepatnya proses hukum yang dilakukan oleh pihak polisi militer dan oditur militer untuk segera dilakukannya gelar persidangan,” kata Suparyati dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

LPSK mencatat sejumlah faktor yang memengaruhi efektivitas perlindungan terhadap para saksi. Salah satunya, percepatan proses hukum oleh pihak polisi militer dan oditur militer yang dinilai berdampak pada terbatasnya waktu menyiapkan para saksi secara menyeluruh.

“Selain itu, masih banyak informasi penting dari saksi maupun pihak keluarga korban yang belum sepenuhnya terungkap dan belum dimasukkan ke dalam berkas perkara,” imbuh Suparyati.

Faktor lainnya, tambah dia, status pelaku sebagai anggota TNI AL aktif yang menyebabkan penanganan perkara berada sepenuhnya di bawah yurisdiksi peradilan militer. Hal ini dinilai membatasi ruang LPSK dalam menyampaikan masukan atau harapan.

“Di sisi lain, kendala teknis dalam kegiatan pendampingan relatif minim. Namun, pelaksanaan sidang yang tergolong cepat membuat sejumlah aspek penting dikhawatirkan belum tertuang secara utuh dalam proses hukum,” kata Suparyati.

Baca juga: Pengadilan periksa dua saksi TNI AL dalam kasus pembunuhan jurnalis

Menurut Suparyati, kehadiran LPSK bertujuan untuk memastikan para saksi dapat memberikan kesaksian dengan aman sehingga dapat berkontribusi dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana.

LPSK berkomitmen untuk terus memantau proses hukum kasus tersebut dan memastikan terpenuhinya hak-hak para saksi dan keluarga korban, termasuk dalam upaya pengajuan restitusi atas kehilangan nyawa secara paksa terhadap JW.

“Sinergi antara LPSK, aparat penegak hukum, dan para pendamping dari unsur advokat, jurnalis, maupun lembaga swadaya masyarakat menjadi kunci dalam memastikan perlindungan berjalan secara optimal,” demikian Suparyati.

Juwita (23), seorang jurnalis perempuan asal Kota Banjarbaru, Kalsel, ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 Wita. Korban diduga dibunuh oleh oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran.

Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin telah mulai memeriksa perkara tersebut. Terdakwa Kelasi Satu Jumran dihadirkan dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (5/5).

Baca juga: Dewan Pers perkuat perlindungan pers lewat MoU dengan LPSK

Baca juga: LPSK: Korban kasus dokter obgyn Garut telah masuk penelaahan

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.