Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Jakarta Sadino mengatakan Satu Peta Kehutanan dapat menjamin kepastian hukum dan membuka peluang investasi menyusul penerbitan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Perpres itu dinilai sebagai langkah positif pemerintah dalam memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit dengan tetap memperhatikan aturan yang sudah ada.

“Sehingga, pemerintah diharapkan membuat satu peta kehutanan yang bisa menjadi dasar pembuatan kebijakan secara nasional. Tanpa satu peta nasional, regulasi ini justru berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum yang ujungnya akan mengganggu iklim investasi,” kata Sadino dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, pembenahan tata kelola memang penting, terlebih, Indonesia memiliki sejumlah undang-undang terkait seperti UU Perkebunan, UU Kehutanan, dan lainnya.

Baca juga: Kemenhut segel 55 usaha dalam hutan tanpa izin

Ia menilai tata kelola kebun sawit dan kawasan hutan yang tidak dibarengi dengan kepastian hukum justru dapat menimbulkan keraguan di kalangan pelaku usaha dan menghambat investasi.

Untuk itu, Sadino menekankan perlunya satu peta nasional sebagai referensi utama kebijakan lintas sektor.

“Tanpa satu peta yang disepakati bersama, akan terus terjadi tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum, terutama terkait status kawasan hutan dan hak atas tanah,” ujar dia.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.