Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 11 pelanggar ketentuan mengenai kewajiban lolos uji emisi kendaraan di Jakarta dijatuhi denda Rp4 juta hingga Rp16 juta.

Ketentuan yang dimaksud, yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Para pelanggar tersebut telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Hari ini ada tujuh orang yang hadir sidang tipiring dan empat orang diputus oleh hakim tanpa kehadiran pelanggar atau verstek," kata Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat di Jakarta, Kamis.

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bekerjasama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Metro Jaya, pada bulan April 2025.

Baca juga: Uji emisi di Jakpus sasar kendaraan operasional dan pegawai

Tamo menjelaskan, jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), truk bak terbuka, pikap boks hingga "dump truck".

Tamo menambahkan melalui operasi penegakan hukum ini diharapkan para pelaku usaha dan pemilik kendaraan angkutan umum dapat lebih mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Sesuai peraturan tersebut pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Di sisi lain, Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperluas pelaksanaan uji emisi kendaraan sebagai langkah strategis menekan tingkat pencemaran udara di Jakarta.

Baca juga: Kendaraan tak lolos uji emisi bisa didenda maksimal Rp50 juta

Pemprov DKI Jakarta melalui DLH DKI Jakarta bersama pemangku kepentingan lainnya mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperkuat kerja sama agar penerapan perda ini bisa dilakukan secara lebih luas, menyeluruh dan tegas di lapangan demi pengendalian pencemaran udara Jakarta.

Asep juga mengharapkan para pelaku usaha dan pemilik kendaraan, terutama di sektor transportasi barang dan jasa untuk melakukan uji emisi berkala terhadap aramadanya, sebagai tanggung jawab terhadap lingkungan.

Apalagi kendaraan berbahan bakar solar atau diesel ini salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.

"Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat dan berkelanjutan," kata Asep.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.