Jakarta, 8 Desember (ANTARA) - 1. RUU tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2004 dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. 2. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 Pemerintah menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2004 yang merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri dari Laporan Realisasi APBN (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK). 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 tahun 2003, sesungguhnya Pemerintah telah menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2004 kepada DPR RI pada akhir bulan Septemebr 2005 (sembilan bulan setelah berakhirnya TA 2004). 4. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2004 sebelum disampaikan kepada DPR RI terlebih dahulu diperiksa BPK-RI. Walaupun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP TA 2004, BPK-RI memberikan opini 'tidak menyatakan pendapat atas LKPP Tahun 2004' atau 'Disclaimer Opinion', namun Pemerintah telah memasuki sejarah baru dalam pengelolaan keuangan Negara yaitu untuk pertama kalinya sejak Indonesia merdeka telah berhasil menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dalam bentuk laporan keuangan yang komprehensif yang mencakup penyajian Neraca, LAK, CaLK selain LRA. Hal ini berbeda dengan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah tahun-tahun sebelumnya yang hanya meliputi Perhitungan Anggaran Negara (PAN) yang saat ini dikenal sebagai LRA. 5. Laporan yang komprehensif ini bukan saja memenuhi ketentuan Undang-Undang bidang keuangan Negara, tetapi juga secara bertahap memberi jawaban atas berbagai pertanyaan dari DPR-RI, BPK-RI dan masyarakat tentang berbagai informasi Keuangan Negara yang tidak mungkin terungkap dalam format laporan keuangan sebelumnya (PAN), seperti posisi dan keberadaan Sisa Anggaran Lebih (SAL), posisi asset dan kewajiban Pemerintah. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724 (T.UM001/B/W001/W001) 08-12-2006 09:36:07

Copyright © ANTARA 2006