Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia aktif memerangi tindak pidana korupsi, diantaranya dengan tidak melakukan perbuatan itu dan melaporkan keberadaan buron koruptor. "Kita ingin dengan begini orang makin sadar dan ikut membantu juga," kata Jaksa Agung di sela-sela Kampanye Anti Korupsi di Bundaran HI, Jakarta, Jumat pagi. "Besok tanggal 9 Desember adalah Hari Anti korupsi, jadi kita mengajak mulai pelajar dan seluruh lapisan masyarakat," kata pria yang akrab disapa dengan nama Arman itu. Abdul Rahman menjelaskan, Peringatan Anti Korupsi Sedunia diawali dari ratifikasi Konvensi Anti Korupsi di Merida, Meksiko pada tanggal 9 Desember 2003 dan berikutnya tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia. Pada jumpa pers hari Kamis (7/12), Jaksa Agung mengatakan peringatan Anti Korupsi pada 9 Desember itu berdekatan dengan peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang diperingati setiap 10 Desember. Jaksa Agung mengutip pendapat seorang pakar korupsi yang mengatakan perbuatan korupsi sama artinya dengan pelanggaran HAM bidang ekonomi. "Bayangkan anak-anak, perempuan dan rakyat yang seharusnya mendapat fasilitas tapi menjadi korban korupsi, HAM ekonominya terampas. Oleh karena itu korupsi diberantas, HAM terlindungi," kata Jaksa Agung. Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember, Kejaksaan Agung menggelar kampanye dan sejumlah kegiatan anti korupsi. Kampanye anti korupsi itu dipimpin Jaksa Agung yang didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji, JAM Intel Muchtar Arifin, JAM Bin Harpileny Soebiantoro, JAM Datun Alex Sato Bya, Plh JAM Pidum Abdul Hakim Ritonga dan Plh JAM Was Togar Hoetabarat. Aksi di Bundaran HI itu dimulai pukul 09.30 WIB dimana Jaksa Agung beserta jajarannya dan tim ahli Kejaksaan berikut sekitar 200 pelajar dari SMU 6 dan SMU 70 membagikan tiga jenis stiker anti korupsi, selebaran berisi nama dan foto sejumlah buron koruptor juga aksi dua badut membawa papan poster anti korupsi. Masing-masing stiker itu bertuliskan "`Korupsi? Nggak usah la yaw!"; "No Corruption for Better Living" dan "Hidup Tanpa Korupsi Tidak Akan Merugi di Akhirat Nanti" seperti yang juga tertera di poster, spanduk dan kaus yang digunakan peserta kampanye anti korupsi itu. Sedangkan selebaran yang dibagikan berisi nama dan foto koruptor buron yaitu Eko Edi Putranto, Sherni Konjogian, Tony Suherman, Darmoko K. Lawi, Sudjiono Timan, Lesmana Basuki, Andrian Kiki Aryawan, Hari Matalata, Tabrani Ismail, Samadikun Hartono, Nader Taher dan Bambang Sutrisno. Dalam selebaran itu juga tertera nomor telepon hotline 021-725 0156, 0813 3136 999, 0815 8800 811 dan alamat e-mail adc_ardhani@hotmail.com sebagai wadah pelaporan keberadaan koruptor. Masyarakat umum yang baik yang menggunakan kendaraan pribadi hingga angkutan umum seperti bus dan kopaja tampak semangat dan menerima stiker dan selebaran tersebut. Selain aksi penyebaran stiker, Kejaksaan Agung juga mengkampanyekan gerakan anti korupsi melalui pemasangan spanduk-spanduk di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta oleh masing-masing Kejaksaan Negeri di lima kotamadya seperti yang juga dilakukan di seluruh Kejari di Indonesia. Peringatan Internasional Pemberantasan korupsi secara gencar dilakukan di tiap lapisan dengan konsep yang melibatkan masyarakat lokal, pemerintah hingga internasional. Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati oleh dunia internasional setiap tahun. Tahun lalu, Jaksa Agung RI menghadiri peringatan internasional yang dipusatkan di Cina. Sedangkan tahun ini, peringatan internasional dipusatkan di Amman, Jordania melalui kegiatan konferensi yang dihadiri penegak hukum dari seluruh dunia. "Yang hadir itu Kejaksaan, Bareskrim, PPATK, Dirjen Kerjasama Multilateral," kata JAM Pidsus Hendarman Supandji yang akan berangkat petang ini mendampingi Jaksa Agung hingga tanggal 15 Desember. Hendarman menjelaskan, dalam pertemuan itu di antaranya akan dibahas mengenai pemburuan aset koruptor, mekanisme penyitaan yang berbeda di tiap negara hingga perburuan koruptor.(*)

Copyright © ANTARA 2006