Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan foto beredar di media sosial menampilkan daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan dikenakan tarif mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.000.

Sejumlah ruas jalan yang disebutkan akan berbayar tersebut antara lain MT Haryono, Gatot Subroto, MH Thamrin, Fatmawati, dan Panglima Polim.

Kebijakan itu merupakan bagian dari penerapan sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) yang bertujuan mengendalikan kepadatan lalu lintas dengan memungut retribusi secara elektronik bagi pengguna kendaraan bermotor yang melewati ruas jalan tertentu pada jam-jam sibuk.

Namun, benarkah 25 ruas jalan di Jakarta akan dikenakan tarif hingga Rp19.000 ?

Unggahan yang menarasikan 25 ruas jalan di Jakarta akan kena tarif hingga Rp19 ribu. Faktanya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklarifikasi melalui Instagram resminya bahwa informasi tersebut tidak benar. (Instagram)

Penjelasan:

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklarifikasi melalui Instagram resminya bahwa informasi tersebut tidak benar.

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki rencana untuk menerapkan ERP di 25 ruas jalan tersebut seperti yang disebutkan dalam narasi pada gambar.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan belum menerapkan kebijakan sistem ERP karena masih fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal.

"Untuk penerapan ERP, Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan tersebut belum dilaksanakan," kata Syafrin seperti dilansir dari ANTARA.

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menerapkan sistem ganjil-genap pada kendaraan pribadi pada 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.

Cek fakta: Hoaks! NIK KTP DKI Jakarta akan dinonaktifkan permanen pada 1 Juni

Cek fakta: Hoaks! Kenaikan tarif parkir 2023 di Jakarta hingga Rp60.000 per jam

Baca juga: Pramono bidik ERP untuk jadi subsidi transportasi umum

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025