Banda Aceh (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menegaskan bahwa aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus dituntaskan.

"Aturan turunan ini merupakan perintah undang-undang, jadi harus tuntaskan. Apalagi undang-undang ini diberlakukan hampir sembilan tahun," kata Desmond J Mahesa di Banda Aceh, kemarin.

Menurut dia, undang-undang tersebut ada karena perjanjian damai GAM dan Pemerintah Indonesia. Dan perdamaian itu ditegaskan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Orang Aceh bukan minta merdeka. Dan undang-undang itu dalam bingkai NKRI. Jadi, sudah seharusnya pemerintah pusat menuntaskan apa yang belum tuntas terkait dengan aturan turunan undang-undang tersebut," kata dia.

Desmond mengatakan, dirinya mendorong 13 anggota DPR RI asal Aceh untuk mendesak pemerintah pusat segera menyelesaikan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.

"Masyarakat Aceh juga harus mempertanyakan sejauh mana perjuangan 13 orang wakil mereka di DPR RI memperjuangkan tuntasnya aturan turunan UUPA," kata dia.

Sebagai politisi Partai Gerindra, kata dia, dirinya juga akan mempertanyakan kepada dua kader Partai Gerindra asal Aceh yang duduk di DPR sejauh mana upaya mereka memperjuangkan tuntasnya aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 tersebut.

"Penuntasan aturan turunan undang-undang tersebut merupakan ranahnya pemerintah. DPR hanya bisa mengawal serta mempertanyakan sejauh mana penyelesaian masalah ini," kata Desmond J Mahesa.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015