Jakarta (ANTARA) - Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial KS (53) yang diduga melakukan pemerasan kepada seorang pria berinisial S menggunakan senjata tajam di wilayah Kapuk Raya Penjaringan, pada Rabu (7/5).

"Kami menangkap pelaku pada Kamis (8/5) di wilayah Penjaringan setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Sabtu

Tak hanya itu, petugas mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk memeras korbannya.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pemerasan dengan modus panggilan video

Setelah dilakukan interogasi, pelaku yang tinggal di Kapuk Cendara Muara Penjaringan itu mengaku telah melakukan pemerasan korbannya dengan menggunakan pisau.

"Pisau ini selalu pelaku bawa dalam menjalankan aksinya," kata Agus.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika korban S bersama anaknya sedang berjualan helm di lokasi kejadian, kemudian datang pelaku meminta dengan cara memaksa dengan sebilah pisau.

Pelaku KS mengancam akan membunuh korbannya jika tidak memberi uang. Mendengar ucapan pelaku, korban ketakutan dan memberikan uang Rp30 ribu.

Kemudian, pelaku pergi sambil mengancam apabila besok melawan akan menusuk korban.

Baca juga: Empat jukir liar di Tanah Abang ditangkap karena memeras pengendara

"Kami mendapatkan laporan adanya aksi pemerasan dan petugas langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.

Petugas menemukan pelaku sedang beristirahat di pos dan dilakukan penangkapan.

"Saat menggeledah pelaku kami menemukan barang bukti pisau tersebut," ucap Agus.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.