Hukuman badan (penjara) bagi warga yang melanggar UU Lingkungan tersebut, perlu diberikan karena masyarakat selama ini tetap menganggap hal yang sepele peraturan pemerintah tersebut,"
Medan (ANTARA News) - Warga Kota Medan yang terbukti melakukan pencemaran terhadap daerah aliran (DAS) Sungai Deli, dapat dikenakan sanksi ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

"Hal ini sesuai dengan kententuan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)," kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan, di Medan, Minggu.

Menurut dia, delik lingkungan dalam pasal 98 UU PPLH 2009 sebagai berikut: "Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

"Dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ujar Pedastaren.

Dia menyebutkan, pencemaran yang dilakukan masyarakat di kawasan Sungai Deli terus semakin meningkat, dan tidak jera-jeranya warga membuang sembarangan limbah maupun sampah ke Sungai Deli.

Oleh karena itu, katanya, masyarakat yang masih membangkang dan tidak mematuhi UU Lingkungan Hidup diajukan ke "meja hijau" Pengadilan Negeri (PN) Medan, agar dapat memberikan efek jera bagi yang lain.

"Hukuman badan (penjara) bagi warga yang melanggar UU Lingkungan tersebut, perlu diberikan karena masyarakat selama ini tetap menganggap hal yang sepele peraturan pemerintah tersebut," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU.

Pedastaren menjelaskan, pencemaran Sungai Deli tersebut, bukan hanya dilakukan masyarakat yang selalu membuang sampah, tetapi juga limbah yang berasal dari rumah sakit dan pabrik yang beroperasi di Kota Medan.

Masyarakat maupun perusahaan swasta tidak mau menjaga kebersihan Sungai Deli yang memiliki nilai sejarah cukup tinggi itu, tetap ikut merusak keindahan sungai tersebut.

"Peraturan UU PPLH tersebut dibuat oleh Pemerintah adalah untuk dipatuhi dan dihormati oleh rakyat, bukan sebaliknya dilanggar," ucap Pedastaren.

UU PPLH itu diciptakan untuk mengatur segala sesuatunya tentang lingkungan hidup, baik itu mengenai hidup masyarakat yang tidak bisa secara sembarangan merusak lingkungan dan harus mematuhi ketentuan tersebut.

Bahkan, jelasnya, akibat pencemaran Sungai Deli yang dilakukan masyarakat, dan warna air telah berubah jadi coklat dan bercampur hitam.

"Dulunya air Sungai Deli tersebut sangat dikenal bersih, dan warnanya juga kelihatan putih, serta tidak ada pencemaran seperti yang terjadi sekarang ini," kata Staf Pengajar pada Fakultas Hukum USU.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015