Jakarta (ANTARA) - Google akan membayar 1,375 miliar dolar AS (Rp22,7 triliun) untuk menyelesaikan klaim pelanggaran privasi data yang diajukan oleh Jaksa Agung Texas, Ken Paxton.

Laman The Verge, Sabtu (10/5), melaporkan, Texas mengajukan dua tuntutan hukum pada tahun 2022 terhadap Google karena melacak dan mengumpulkan data pribadi pengguna secara tidak sah terkait geolokasi, pencarian penyamaran, dan data biometrik.

Sebelumnya, tidak ada satu pun negara yang telah mencapai penyelesaian terhadap Google untuk pelanggaran privasi data serupa yang nilainya lebih besar dari 93 juta dolar AS (Rp1,5 triliun).

Baca juga: Google hadapi tuntutan ganti rugi sekitar Rp25 triliun di AS

Baca juga: Sidang kasus tuduhan pelanggaran UU antimonopoli Google dimulai

“Ini menyelesaikan serangkaian klaim lama, banyak di antaranya telah diselesaikan di tempat lain, terkait kebijakan produk yang telah lama kami ubah,” kata juru bicara Google, Jose Castaneda.

“Kami senang bisa menyelesaikan masalah ini, dan kami akan terus membangun kontrol privasi yang kuat ke dalam layanan kami.” tambahnya.

Pada tahun 2022, Google setuju untuk membayar 391,5 juta dolar AS (sekitar Rp6,5 triliun) kepada 40 negara bagian atas tuduhan pelacakan lokasi tanpa persetujuan pengguna.

Tahun lalu, Meta menyetujui penyelesaian senilai 1,4 miliar dolar AS (kisaran Rp23 triliun) dengan Texas terkait pengenalan wajah dan tag foto.

Baca juga: Rusia denda Google

Baca juga: Google berulang kena denda Rusia atas pelanggaran konten pada 2024

Penerjemah: Pamela Sakina
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.