Sidoarjo (ANTARA News) - Petugas Satreskrim Polres Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap sindikat begal motor yang dikenal sadis saat merampas motor dari korbannya.

Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi Anggoro Sukartono, Senin, mengatakan, sindikat tersebut terdiri dari enam orang pelaku dengan aksi sudah belasan kali.

"Dari pengakuan para pelaku, aksi nekad yang dilakukannya ini sebanyak 15 kali di wilayah hukum Sidoarjo dan juga beberapa kali dilakukan di Surabaya," katanya.

Ia mengemukakan, ke enam orang pelaku tersebut berinisial RL, MX, AG, MB, IS, GDR, dan FD. Sementara, dua orang sisanya saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Dua orang pelaku berinisial AD dan HR masih dalam pengejaran jadi total komplotan ini ada delapan orang pelaku," katanya.

Ia mengatakan, aksi komplotan ini memang dikenal sadis dan tak segan-segan melukai korbannya untuk melancarkan aksinya.

"Dari 15 kali melakukan aksinya, satu orang korban meninggal dunia di Rumah Sakit Pusdik Gasum Porong," katanya.

Ia mengatakan, aksi pelaku yang dilakukan di Desa Ngelom Taman, korban atas nama Fathoni meninggal dunia usai ditusuk dengan badik oleh para pelaku lalu motornya dibawa kabur.

"Penangkapan ke enamnya itu berawal dari penangkapan pelaku FD di daerah Suramadu. Saat itu, pelaku FD berhasil ditangkap dari identifikasi dari motor korban yang saat itu digunakan FD," katanya.

Selanjutnya, unit Reskrim Polres Sidoarjo berhasil mengamankan lima orang pelaku lainnya di rumah kos pelaku di wilayah Jarak Surabaya.

"Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan lima buah sepeda motor hasil curian dan empat buah senjata tajam yang digunakan pelaku saat beraksi," katanya.

Ia mengatakan, kini lima pelaku mendekam di Mapolres Sidoarjo, dan seorang pelaku dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya karena memiliki rekam jejak kriminalitas di wilayah Surabaya.

"Satu pelaku kami limpahkan ke Polrestabes, karena ada TKP di Surabaya, dan lima orang kami tahan di Mapolres Sidoarjo," katanya.

Akibat perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

"Kami lakukan upaya, untuk menjerat para pelaku dengan hukuman yang maksimal," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015