Maka, penggabungan harus dilakukan dengan cermat agar tidak menghapus nilai simbolik dan fungsional mereka dalam sejarah Indonesia
Ketiga lembaga itu memiliki visi dan misi hampir sama. Ketiganya juga mendapat dana dari APBN, kecuali LKBN ANTARA melalui skema Public Service Obligation atau PSO. Artinya secara pendanaan ketiganya melibatkan peran pemerintah. Maka, penyatuan dalam satu ekosistem media negara dinilai sebagai langkah logis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Atas dasar itulah kemudian banyak kalangan berharap ketiga media itu disatukan dalam sebuah holding atau korporasi, sehingga lebih efisien. Gagasan penyatuan tersebut makin menggema dalam pembahasan RUU Radio dan Televisi Republik Indonesia atau RTRI di Komisi VII DPR RI.
RUU RTRI yang saat ini masih digodok, antara lain mengusulkan penggabungan RRI dan TVRI menjadi Lembaga Penyiaran Publik Radio dan Televisi Republik Indonesia - LPP RTRI. Selain untuk efisiensi, penggabungan dapat menciptakan efektivitas dan peningkatan kualitas siaran publik, serta memperkokoh fungsi lembaga dalam menyediakan informasi dan hiburan berkualitas.
Sayangnya, dalam pembahasan RUU RTRI, LKBN ANTARA belum secara eksplisit disertakan. Ini disebabkan perbedaan bentuk kelembagaan. Padahal, semangat konvergensi media menuntut sinergi penuh, bukan pengelompokan sektoral.

Baca juga: DPR minta masukan LKBN Antara terkait RUU RTRI
Konvergensi Media
Konsep konvergensi muncul jauh sebelum kehadiran teknologi digital dan internet. Pertama disampaikan Nicholas Negroponte dari Massachusetts Institute of Technology pada tahun 1978, untuk menggambarkan kerja sama kalangan industri media saat itu. Namun konsep "konvergensi media" bertumbuh sejak transformasi digital melanda dunia.
Henry Jenkins, seorang ahli media Amerika, mempopulerkan konsep konvergensi media melalui bukunya berjudul Convergence Culture: Where Old and New Media Collide pada tahun 2006. Menurut Jenkins, konvergensi media merupakan aliran konten di beberapa platform media, secara kolaboratif, yang memungkinkan publik mendapatkan informasi di berbagai platform dalam satu kanal, dengan berbagai aktivitas secara interaktif.
Dengan media berbasis digital, industri penyiaran lebih mudah mengontrol program layanannya dalam bentuk teks, audio, dan visual.
Hal senada disampaikan pakar komunikasi Flow dan Burnett & Marshall, bahwa konvergensi media berpijak pada tiga poin penting, yaitu computing & information technology, communication network, dan digital content.
Ketiga sistem tersebut menawarkan konsep jaringan media sosial yang lebih mudah dan murah, berbagai model interaksi dalam ruang global yang borderless atau tanpa batas, didukung kehandalan produk teks atau gambar, audio, dan video melalui berbagai platform, seperti media sosial, situs web, atau aplikasi konten digital.
Semua program dapat dikemas secara terintegrasi melalui platform digital. Tren inilah yang menggeser cara orang berkomunikasi secara berlangganan sesuai permintaan atau subscription - based on demand.

Baca juga: Sikapi RUU RTRI, Putra Nababan ingatkan wartawannya harus multiskill
Halaman berikut: RRI, TVRI, dan LKBN ANTARA dapat digabungkan dalam satu entitas payung bernama “Suara Indonesia”
Suara Indonesia
Dalam skema ideal, RRI, TVRI, dan LKBN ANTARA dapat digabungkan dalam satu entitas payung bernama “Suara Indonesia”. Sebagai holding atau korporasi besar, mereka tetap mempertahankan nama dan identitas masing-masing --RRI, TVRI, dan ANTARA-- namun dikelola secara terintegrasi dari sisi anggaran, sumber daya, dan infrastruktur.
Korporasi ini bisa ditempatkan di bawah koordinasi Sekretariat Negara atau kementerian yang relevan. Tujuannya bukan untuk menghilangkan sejarah atau identitas lembaga, melainkan untuk menyatukan arah dan memperkuat efektivitas kelembagaan.
Kita tidak boleh melupakan nilai historis ketiganya. Lahir dari era perjuangan kemerdekaan, lembaga-lembaga ini adalah saksi sekaligus alat perjuangan bangsa. Maka, penggabungan harus dilakukan dengan cermat agar tidak menghapus nilai simbolik dan fungsional mereka dalam sejarah Indonesia.
Selain itu, RUU RTRI harus menjamin independensi media negara. Jangan sampai konvergensi justru menyeret mereka kembali menjadi corong kekuasaan seperti masa lalu. Fungsi mereka sebagai media publik harus dijaga agar tetap netral, profesional, dan berada di atas semua kepentingan politik.

“Suara Indonesia” adalah gagasan strategis dan simbolik. Ia bukan hanya menyatukan tiga institusi penyiaran, tetapi juga semangat membangun media negara yang kuat, terpercaya, dan relevan dengan zaman. Sebuah rumah baru bagi suara rakyat, bukan sekadar saluran negara.
Baca juga: Akses informasi harus sentuh kawasan terpencil
Baca juga: Anggota DPR: Media nasional mati perlahan jika tak revisi UU Penyiaran
Baca juga: Anggota DPR: RUU Penyiaran dirancang adaptif dan protektif bagi media
*) Dr. Eko Wahyuanto, Dosen Sekolah Tinggi Multimedia ST-MMTC Komdigi Yogyakarta
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.