Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengusut pengelolaan keuangan perusahaan tambang yang berkaitan dengan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan itu usai penyidik KPK memeriksa Staf Keuangan PT Alamjaya Barapratama berinisial YFG untuk mengusut dugaan gratifikasi Rita Widyasari.
“Saksi hadir, dan didalami terkait pengelolaan keuangan pada perusahaan-perusahaan tambang yang punya keterkaitan dengan tersangka RW,” ujar Budi di Jakarta, Rabu.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
Baca juga: KPK: Ahmad Ali inisiatif temui penyidik di kasus Rita Widyasari
Baca juga: KPK bawa 11 mobil sitaan dari Japto Soerjosoemarno ke Rupbasan KPK
Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sementara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025