Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebutkan realisasi pendapatan daerah dari pajak hingga akhir April 2025 mencapai Rp3,77 triliun yang menunjukkan tren positif.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, di Semarang, Rabu, mengatakan persentase realisasi pajak tersebut sebesar 29,81 persen, atau melebihi target yang ditetapkan sebesar 27,79 persen.

Dari jumlah itu terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp1,248 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp456,650 miliar, Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan sebesar Rp874,209 miliar, dan Pajak Rokok sebesar Rp1,180 triliun.

Hal tersebut disampaikan mantan Kapolda Jateng itu saat Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) yang membahas realisasi kinerja APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Gubernur Babel berlakukan pemutihan pajak kendaraan

Ia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu sehingga mengimbau agar warga tak lagi menunda kewajiban tersebut dengan alasan menunggu program pemutihan.

"Yang ingin memanfaatkan program pemutihan (pajak), ini saya imbau masyarakat untuk segera, karena batas waktunya sampai tanggal 30 (Juni). Ini menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai wajib pajak," katanya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Jawa Tengah mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.Program ini dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.