Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.

MK menolak gugatan tersebut karena dalil Irwan-Haroni bahwa rivalnya, calon bupati nomor urut 3 Welly Titah, tidak memiliki dokumen ijazah SMA asli ternyata tidak terbukti kebenarannya dalam persidangan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Putusan Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu.

Dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh bahwa pihak Welly Titah dalam persidangan pada tanggal 29 April 2025 menyatakan dia bukan tidak memiliki ijazah asli, tetapi ijazah tersebut terbakar ketika insiden kebakaran rumah yang terjadi pada tahun 2016.

Berkenaan dengan ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) yang dipersoalkan oleh masing-masing pihak, baik pemohon maupun Welly Titah, telah mengajukan alat bukti berupa fotokopi ijazah/STTB atas nama Welly Titah.

Berdasarkan hasil pencocokan yang dilakukan Mahkamah dalam persidangan, nomor seri ijazah/STTB pada Arsip Ijazah Tahun 1984 serta Buku Register Pengambilan dan Penyerahan Ijazah Tahun 1984 SMA Negeri 1 Beo ternyata sama dengan alat bukti yang diajukan oleh pemohon dan pihak Welly Titah.

Setelah mencermati secara saksama bentuk dan format buku Arsip Ijazah Tahun 1984, Mahkamah menemukan bahwa dokumen tersebut utuh dan tidak ada ijazah/STTB yang disisipkan atau diselipkan.

"Dengan demikian, terdapat fakta yang didukung bukti-bukti yang memadai bahwa Welly Titah telah menyelesaikan pendidikan di SMA Swasta Lirung dengan ijazah/STTB yang diterbitkan pada tahun 1984 oleh SMA Negeri Beo, saat ini bernama SMA Negeri 1 Beo," ucap Daniel.

Baca juga: MK tolak permohonan Bupati dan Wabup Talaud soal UU Pilkada

Baca juga: MK: Sengketa PSU Barito Utara dan Kepulauan Talaud lanjut pembuktian

Di samping itu, Irwan-Haroni juga mendalilkan bahwa Welly Titah menggunakan fotokopi ijazah dengan tidak memiliki dokumen asli saat pendaftaran. Pengesahan atau legalisasi ijazah/STTB Welly Titah pun disebut dilakukan tanpa melihat aslinya.

Terkait dengan hal ini, Mahkamah mendapati bahwa calon lainnya yang juga berasal dari sekolah yang sama dengan Welly Titah tidak menyertakan dan menyandingkan dokumen asli ijazah ketika meminta legalisasi.

Menurut Mahkamah, hal itu tidak bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa syarat ijazah bagi calon kepala daerah ke depan seharusnya tetap diverifikasi faktual sebagai bentuk kehati-hatian dengan menyandingkan ijazah asli atau surat keterangan asli dari lembaga berwenang jika tidak dapat menunjukkan ijazah asli misalnya karena hilang, terbakar, atau belum diketahui keberadaannya.

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil pemohon berkenaan dengan syarat pencalonan calon bupati nomor urut 3 tidak memiliki ijazah berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan menggunakan fotokopi ijazah dengan tidak memiliki dokumen aslinya adalah tidak beralasan menurut hukum,"ucap Daniel.

Di sisi lain, Irwan-Haroni juga mendalilkan Welly Titah bersama pasangannya, Calon Wakil Bupati Anisya Bambungan, melakukan praktik politik uang. Namun, Mahkamah menyatakan pihak Irwan-Haroni tidak dapat membuktikan dalilnya itu.

"Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran dalil pemohon berkaitan dengan politik uang dimaksud," ujar Daniel.

Dengan adanya putusan MK ini, hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024 tidak lagi dipersoalkan. Berdasarkan hasil PSU, Welly Titah dan Anisya Bambungan menang dengan memperoleh 21.144 suara.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.