...Kami pastikan negara hadir untuk melindungi korban dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memperoleh pendampingan agar hak-hak anak sebagai korban tetap terlindungi dan terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.

"Kami bersama UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Provinsi Jawa Tengah, Dinas P3AP2KB (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Jepara, akan memastikan korban memperoleh layanan yang cepat, aman, dan ramah anak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi anak," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu.

"Kami juga mengawal penuh pendampingan hukum agar hak-hak anak sebagai korban tetap terlindungi dan terpenuhi selama proses peradilan berlangsung," tambahnya.

Menurut dia, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi.

Baca juga: Kemensos siap beri trauma healing korban kekerasan seksual di Lampung

"Kami pastikan negara hadir untuk melindungi korban dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku," kata Arifah Fauzi.

Saat ini, korban mendapat pendampingan dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jateng.

Sementara untuk pendampingan psikologis akan diberikan setelah situasi cukup kondusif dengan menyesuaikan kondisi setiap anak.

Baca juga: LPSK lindungi korban kekerasan seksual dokter PPDS di Bandung

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menekankan bahwa perlindungan terhadap anak adalah mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 15 yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik; pelibatan dalam sengketa bersenjata; pelibatan dalam kerusuhan sosial; pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan pelibatan dalam peperangan serta kejahatan seksual.

Baca juga: KemenPPPA kecam kekerasan seksual anak oleh guru ngaji di Makassar

Baca juga: Pelaku kekerasan seksual harus dapat rehabilitasi psikologis

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.