Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan peluang memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum terkait penyidikan kasus dugaan korupsi iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023, tergantung pada penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih mendalami setiap informasi dan keterangan dari para saksi yang sudah dipanggil.
“Dari keterangan-keterangan tersebut, tentu penyidik nantinya akan menganalisis pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan perkara ini,” ujar Budi di Jakarta, Kamis.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto.
Baca juga: KPK masih tunggu penyidik untuk panggil RK dan konfirmasi motor sitaan
Baca juga: KPK soal jadwal pemeriksaan Ridwan Kamil: Insyaallah dalam waktu dekat
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025