Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sekelompok juri parkir berinisial, AK, PR dan TH usai diduga melakukan pengeroyokan terhadap sopir taksi berinisial WS.
"Pada hari ini, tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang terduga pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban WS," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (11/5) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Baca juga: Warga luka berat karena jadi korban pengeroyokan di Kelapa Gading
"Di mana korban merupakan sopir taksi konvensional yang sedang berhenti di pinggir jalan sekitaran Blok M dan diduga para pelaku adalah juru parkir yang berada di lokasi tersebut," katanya.
Peristiwa itu bermula ketika juru parkir menegur korban, lalu korban melontarkan perkataan yang tidak pantas. Akhirnya, pelaku terpancing dan terjadilah keributan.
Berdasarkan keterangan awal dari korban, peristiwa ini terjadi karena cekcok antar korban dan pelaku di TKP.
"Awalnya satu lawan satu, tetapi ketika pelaku terjatuh. Pelaku lain langsung datang ke TKP dan melakukan pengeroyokan," katanya.
Baca juga: Kasus pengeroyokan di Jaksel, Polisi masih buru pelaku
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya seperti pelipis, badan, lengan dan lainnya.
"Untuk korban sendiri disini sudah kita lakukan visum dan menunggu hasil dari rumah sakit," ujar Bima.
Para pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan dan sedang dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.