Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang konsultan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RW, konsultan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.
RW diketahui merupakan konsultan di PT Bahana Securitas bernama Rudy Widjanarka.
Selain Rudy, KPK juga memanggil mantan Direktur Keuangan PT PGN Tbk berinisial NS sebagai saksi.
NS disebut sebagai Direktur Keuangan PT PGN Tbk pada 2016-April 2018 bernama Nusantara Suyono.
Pada pekan ini, Rabu (14/5), KPK memanggil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI M. Fanshurullah Asa sebagai saksi kasus tersebut.
Fanshurullah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada 2017-2022.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya (DP).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.