Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Atas nama SR, SWP, S, WPR, dan AA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.

SR diketahui merupakan mantan Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly.

Sementara SWP dan WPR disebut sebagai mantan pegawai LPEI bernama Sunu Widi Purwoko, dan Wahyu Priyo Rahmanto.

Untuk S diketahui sebagai Supiyanto seorang swasta, sedangkan AA dikabarkan merupakan Staf Keuangan bernama Ayu Andriani.

Baca juga: KPK telusuri operasional PT MAS terkait dugaan korupsi LPEI

Baca juga: KPK panggil tersangka kasus korupsi LPEI Dwi Wahyudi

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).

Total terdapat 11 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.