Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa pengaturan penggunaan kartu SIM, yang mencakup pembatasan pemakaian maksimal tiga nomor per operator untuk setiap nomor induk kependudukan, merupakan salah satu upaya untuk menekan panggilan spam.

"Makanya kemarin kan kita mau mengatur SIM card ya, jadi mohon dukungan, jadi ketika kita mengatur itu bukan ingin menyulitkan masyarakat, di antaranya kita meminta kepada operator untuk menegakkan bahwa per-NIK itu maksimal tiga, itu harus dilakukan pemutakhiran data oleh operator," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Meutya mengatakan bahwa pemerintah sudah meminta operator seluler untuk memutakhirkan data pengguna layanannya guna mengecek kepatuhan mereka terhadap aturan tersebut.

Selain mengatur penggunaan kartu SIM, Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong pemilik ponsel untuk beralih ke eSIM, yang dinilai lebih aman karena melibatkan verifikasi biometrik untuk memastikan kesesuaian data dengan nomor induk kependudukan pemilik perangkat.

Baca juga: Menkomdigi akan resmikan regulasi eSIM

Baca juga: Kemkomdigi umumkan aturan pemanfaatan eSIM untuk jaga ruang digital

Menkomdigi menyampaikan bahwa saat ini ada 315 juta kartu SIM yang beredar, sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 280 juta jiwa.

Selisih jumlah tersebut menunjukkan adanya penggunaan kartu SIM secara tidak wajar.

Pemerintah akan melakukan pemutakhiran data untuk mengecek penerapan aturan mengenai pembatasan penggunaan kartu SIM per satu nomor induk kependudukan.

"Oleh karena itu kita akan melakukan pemutakhiran data untuk SIM card," kata Meutya.

Kementerian Komunikasi dan Digital, ia mengatakan, berkoordinasi dengan para operator telekomunikasi untuk memverifikasi data pemilik kartu SIM.

Operator diminta melaporkan secara berkala kepatuhan pengguna layanannya terhadap aturan pembatasan penggunaan kartu SIM per nomor induk kependudukan atau NIK.

"Kalau mereka menemukan ada satu NIK dengan banyak nama, ya harus dibereskan. Jadi ini yang melakukannya nanti operator, tapi kita akan meminta laporan secara berkala dari operator mengenai kepatuhan terhadap pembatasan SIM card per-NIK itu maksimal tiga," demikian Meutya Hafid.

Baca juga: Aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik cegah penipuan

Baca juga: XL Axiata siap adopsi eSIM dan registrasi pelanggan berbasis biometrik

Pewarta: Fathur Rochman, Mentari Dwi Gayati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.