Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur akhirnya menangkap dua pelaku pembunuhan sadis yang kabur ke Malaysia setelah belasan tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dua dari empat tersangka pelaku pembunuhan yakni SB (35) dan SA (40) berhasil ditangkap setelah diketahui kembali ke Jember karena urusan keluarga. Selama dalam pelarian, keduanya bekerja di Malaysia," kata Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra dalam keterangan tertulis yang diterima di kabupaten setempat, Kamis.

Kedua tersangka bersama dua rekannya yang masih buron melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban Ali (50) warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru meninggal dunia dalam kondisi tragis pada 7 Februari 2013.

"Setelah buron selama 12 tahun, dua pelaku kasus pembunuhan berhasil diamankan oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Jember. Penangkapan itu merupakan hasil pengintaian dan penyelidikan panjang," tuturnya.

Saat mendapatkan informasi bahwa dua buronan itu pulang ke Jember, maka Tim Kalong langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan di rumahnya.

"Dua tersangka lainnya, MJ (70) dan FR (30) hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga masih berada di luar negeri dan bekerja di sana," katanya.

Bobby menjelaskan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan oleh empat tersangka tersebut diduga kuat karena sakit hati dan dendam lama. Berdasarkan hasil penyelidikan, SB yang merupakan anak dari MJ disebut pernah dianiaya oleh anak korban.

"Peristiwa itu memicu emosi yang berujung pada aksi penganiayaan terhadap Ali hingga meninggal dunia. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 170 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian," ujarnya.

Menurutnya ancaman hukumannya yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Pihak Polres Jember tetap memburu dua tersangka lain yang belum ditangkap dan kami mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.