"Selama ini kami sudah lakukan memberikan sosialisasi-sosialisasi tentang kesadaran hukum masyarakat. Tentu tagline nya adalah Kenali Hukum, Jauhi Hukuman,"
Jakarta (ANTARA) - Jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat sosialisasi tentang kesadaran hukum kepada masyarakat di seluruh wilayah demi mencegah aksi premanisme.
Hal tersebut dilakukan Kejagung setelah mendapatkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto agar ikut serta memberantas aksi premanisme.
Menurut Kepala Pusat Penerangan hukum Kejagung Harli Siregar, sedari dulu pihaknya memang telah memiliki program sosialisasi kesadaran hukum untuk masyarakat.
"Selama ini kami sudah lakukan memberikan sosialisasi-sosialisasi tentang kesadaran hukum masyarakat. Tentu tagline nya adalah Kenali Hukum, Jauhi Hukuman," kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat.
Program tersebut, lanjut Harli, akan dimaksimalkan dengan memperluas area sosialisasi hingga pelosok daerah.
Untuk menjalankan program tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan Polri dan pemerintah daerah setempat agar sosialisasi bisa lebih tepat sasaran.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menggandeng tokoh masyarakat setempat agar pesan kesadaran hukum dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
"Kita akan bersama tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dalam rangka membangun kesadaran itu," jelas Harli.
Dengan metode tersebut, Harli yakin pemahaman masyarakat akan hukum akan meningkat sehingga aktivitas premanisme bisa ditekan.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.