Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama PT Pindad melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana terorisme tahun 2025 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/5).

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari proses hukum pelaksanaan putusan pengadilan.

"Bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme ini kategorinya termasuk kegiatan purna-ajudikasi, artinya kami sudah melaksanakan putusan dari pengadilan di mana barang bukti ini harus dimusnahkan," kata Komjen Pol. Eddy dalam acara tersebut, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, antara lain senjata api laras panjang, senjata api laras pendek, busur panah, senjata tajam, serta sejumlah besar amunisi.

Eddy menjelaskan bahwa proses penyimpanan hingga pemusnahan barang bukti dilakukan melalui prosedur ketat untuk memastikan keamanan.

"Memang kebetulan ketika proses ajudikasi dari pra sampai purna-ajudikasi sementara, penempatan ini kami titipkan di Mako Brimob. Apalagi barang-barang amunisi," katanya.

Dirinya pun menyampaikan apresiasi atas dukungan Pindad dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut sehingga berjalan tanpa kesalahan penanganan.

Pasalnya, kata dia, pihaknya meminimalisir kesalahan atau adanya potensi timbulnya korban ketika terjadi kesalahan dalam menangani pemusnahan berbagai barang bukti itu.

Ke depan, Eddy berharap kolaborasi antara BNPT, Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan akan terus berlanjut, agar tidak ada lagi kejahatan tindak terorisme di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Utama Pindad Sigit Santosa menyatakan komitmennya dalam mendukung proses pemusnahan barang bukti secara aman sesuai standar operasional yang ketat.

"Ini adalah suatu hal yang sangat penting dan kritikal. Kami berkumpul hari ini untuk memastikan bahwa pemusnahan barang bukti, apalagi barang bukti yang sangat kritikal, harus ditangani oleh para ahlinya," ujar Sigit dalam kesempatan yang sama.

Maka dari itu, dirinya mengaku berterima kasih kepada BNPT karena Pindad sudah diberikan kepercayaan untuk melaksanakan pemusnahan tersebut.

Turut hadir dan menyaksikan kegiatan pemusnahan, yakni perwakilan dari MA, Kejaksaan Agung, Detasemen Khsusus (Densus) 88/Anti-Teror (AT) Polri, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, serta sejumlah perwakilan dari pengadilan negeri dan kejaksaan negeri di wilayah DKI Jakarta.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan keputusan hukum atas tindak pidana terorisme yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara aman dan profesional dengan dukungan fasilitas serta tenaga ahli dari PT Pindad.

Baca juga: BNPT: Peran aktif masyarakat garda terdepan mitigasi paham radikal

Baca juga: BNPT libatkan Majelis Dakwah Islamiyah mitigasi ideologi kekerasan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.