Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) siap menjembatani kolaborasi hexahelix antara asosiasi, pemerintah, swasta, akademisi, lembaga keuangan, dan komunitas guna mengatasi tantangan yang dihadapi perajin batik.

"Kami tak ingin seni tradisi tergeser oleh tren semata. Justru lewat kolaborasi, potensi besar seperti batik dapat terus tumbuh dan membuka lapangan kerja berkualitas bagi generasi muda," ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Saat menerima audiensi dari Yayasan Batik Jawa Barat (YBJB) di Autograph Tower, Thamrin Nine, Jakarta, Kamis (15/5), Menekraf Riefky menyampaikan komitmen Kementerian Ekraf untuk mendorong penguatan industri batik Jawa Barat sebagai upaya memperkuat ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah.

Pertemuan ini membahas tantangan yang dihadapi perajin batik di Jawa Barat, mulai dari akses pembiayaan, minimnya regenerasi perajin, hingga kesulitan promosi.

Baca juga: Batik disebut jadi jalan bagi perempuan mandiri secara ekonomi

Menekraf Riefky menyebutkan upaya pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang sudah dilakukan, yakni melalui fasilitasi kekayaan intelektual berupa pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). Salah satu jenis KI yang difasilitasi adalah merek.

Biaya pendaftaran merek terbagi dalam 2 skema, yaitu umum sebesar Rp1.800.000 dan skema UMK sebesar Rp500.000 yang dibayarkan sebagai PNBP di Kementerian Hukum.

Untuk mendapatkan fasilitas biaya pendaftaran dengan skema UMK, permohonan yang diajukan oleh pemohon harus disertai dengan Surat Rekomendasi UMK.

Merujuk pada Surat Edaran Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, tanggal 20 Januari 2023, instansi yang berwenang mengeluarkan surat rekomendasi tersebut adalah Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Koperasi dan UMK, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif.

"Dengan adanya keringanan biaya pendaftaran merek untuk pelaku UMK, diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku ekraf melindungi kekayaan intelektual produk mereka," ujar Riefky.

Baca juga: Paviliun Indonesia hadirkan Batik Liem Ping Wie di World Expo Osaka

Tanggung jawab Kementerian Ekraf adalah Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual. Peserta dapat mengikuti program ini setelah mengikuti kegiatan sosialisasi KI.

Fasilitasi ini berupa bantuan pendaftaran/pencatatan KI secara adminstratif dan juga biaya pendaftaran/pencatatan ditanggung oleh Kementerian Ekraf.

Sementara itu, Ketua YBJB Sendy Ramania Wurandani, menjelaskan bahwa YBJB merupakan organisasi independen yang didirikan karena kecintaan sekaligus keprihatinan terhadap keberlangsungan batik Jawa Barat yang telah hadir sejak 2008.

"Saat ini, YBJB menaungi lebih dari 4.000 perajin yang tersebar di berbagai wilayah. Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam proses desain, dengan tetap mempertahankan teknik tradisional canting," jelasnya.

Ketua Harian YBJB, Komarudin Kudiya, juga menyoroti keragaman latar belakang perajin di bawah YBJB, dari generasi muda yang baru belajar membatik hingga perajin berpengalaman yang telah memanfaatkan e-commerce dan memiliki showroom mandiri.

Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain, Yuke Sri Rahayu, menambahkan bahwa kerja sama dengan asosiasi seperti YBJB penting untuk mengidentifikasi usaha yang perlu didorong lebih lanjut dalam rantai nilai industri kreatif, yang jadi bisa The New Engine of Growth.

"Sebagai contoh keberhasilan komersialisasi IP pada produk seperti sepatu Aerostreet yang memanfaatkan lima motif wastra nasional," katanya.

Baca juga: Museum Batik Pekalongan-BI hadirkan pameran warisan budaya

Baca juga: Dedi Mulyadi dorong penataan Cirebon agar jadi Yogyakarta-nya Jabar

Baca juga: Samuel Wattimena angkat sarung jadi ikon fesyen nasional

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.