Beijing (ANTARA) - China akan mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor Polyformaldehyde copolymer yang berasal dari Amerika Serikat, Uni Eropa, wilayah Taiwan China, dan Jepang mulai 19 Mei untuk jangka waktu lima tahun, kata kementerian perdagangan dalam sebuah pernyataan pada Minggu.
Sebuah investigasi telah menunjukkan bahwa impor polyformaldehyde copolymer dari wilayah-wilayah di atas telah melibatkan dumping, yang menyebabkan kerusakan substansial pada industri polyformaldehyde copolymer di China Daratan, menurut kementerian tersebut.
Tarif bea masuk antidumping akan berkisar antara 3,8 persen hingga 74,9 persen, papar kementerian itu.
Polyformaldehyde copolymer terutama digunakan di berbagai sektor termasuk suku cadang mobil, peralatan elektronik, mesin industri, peralatan olahraga dan peralatan medis untuk secara parsial menggantikan tembaga, seng, timah, timbal, dan bahan logam lainnya.
Penerjemah: Xinhua
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.