Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengusulkan pemberian insentif bagi pengguna kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi nasional pengendalian emisi sektor transportasi.
"Jika ingin mempercepat pengurangan emisi dari kendaraan, insentif untuk electric vehicle harus diperkuat," kata Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas strategi peningkatan kualitas udara bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pemerintah keluarkan aturan insentif pajak untuk kendaraan listrik
Ridho menjelaskan bahwa insentif dapat diberikan dalam bentuk penghapusan pajak kendaraan, potongan biaya parkir maupun prioritas akses di jalur tertentu.
Ia mendorong integrasi kendaraan listrik dalam sistem transportasi umum untuk memperluas jangkauan manfaat dan meningkatkan adopsi teknologi ramah lingkungan.
Saat ini kontribusi kendaraan listrik terhadap penurunan emisi masih minim, karena jumlahnya belum signifikan dan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya masih terbatas.
Baca juga: ESDM lanjutkan insentif konversi motor listrik dukung ekosistem EV
Baca juga: Menperin tegaskan insentif kendaraan listrik masih diperlukan
Menurut Ridho, sinergi lintas kementerian dan lembaga-pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan transisi menuju kendaraan rendah emisi berjalan cepat dan merata.
KLH juga mengajak produsen kendaraan listrik dan pihak swasta untuk aktif dalam membangun ekosistem pendukung agar target pengurangan emisi transportasi dapat tercapai sesuai komitmen iklim nasional.
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025