Dengan terbitnya Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2025 ini diharapkan tidak terjadi praktik perang tarif yang menjurus pada persaingan usaha tidak sehat dalam lingkup ekosistem industri usaha pos dan kurir
Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengimbau kepada perusahaan anggota untuk mengutamakan kualitas layanan ketimbang sekadar menawarkan tarif murah dalam persaingan industri jasa pengiriman.
Maka dari itu, Asperindo menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang diresmikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Jumat lalu (16/5).
“Dengan terbitnya Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2025 ini diharapkan tidak terjadi praktik perang tarif yang menjurus pada persaingan usaha tidak sehat dalam lingkup ekosistem industri usaha pos dan kurir,” kata Sekretaris Jenderal DPP Asperindo Tekad Sukatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Asperindo memahami bahwa dengan terbitnya regulasi baru ini akan ada sejumlah implikasi yang mengharuskan para penyelenggara pos menyesuaikan dengan ketentuan baru Permen Komdigi tersebut.
Tekad menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional di era niaga-el (e-commerce) saat ini.
Menurut dia, regulasi baru ini dirancang untuk mendorong efisiensi operasional, standarisasi layanan, dan perluasan jangkauan pengiriman yang mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional.
Asperindo juga menegaskan agar para penyelenggara layanan pos tidak larut dalam program promosi ongkos kirim gratis alias free ongkir yang dilakukan marketplace, karena program tersebut merupakan bagian dari strategi promosi internal marketplace untuk pembeli atau penjual, bukan berasal dari penyelenggara pos dan kurir.
"Program free ongkir yang dilakukan oleh marketplace adalah program promosi yang dijalankan marketplace untuk pembeli/penjual dan bukan program yang berasal dari penyelenggara pos dan kurir," tegas Tekad.
Lebih lanjut, Tekad mencermati bahwa dalam Permen Komdigi ini tidak terdapat ketentuan mengenai promosi free ongkir di platform e-commerce. Namun demikian, regulasi ini justru mendorong agar penentuan harga layanan dilakukan berdasarkan kesepakatan yang adil dan transparan antara penyelenggara pos dan pengguna jasa.
Dengan begitu, akan tercipta iklim usaha yang sehat serta berdampak positif terhadap pendapatan para kurir.
"Dalam praktik pelayanannnya, perusahaan anggota Asperindo juga mengadakan program potongan ongkir yang diberikan langsung dari pelaku usaha pos dan kurir ke pengguna jasa, tetapi tidak ada layanan free ongkir dari penyelenggara pos," jelasnya.
Free ongkir dari Penyelenggara Pos biasanya diberikan secara sukarela untuk mendukung aksi sosial di saat terjadi musibah atau keadaan khusus.
Melalui Peraturan Menteri ini, Tekad berharap tercipta efisiensi operasional, standarisasi kualitas layanan, dan perluasan jangkauan pengiriman yang mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Regulasi ini juga diyakini telah melalui proses harmonisasi antar-kementerian, sehingga dapat mendukung pertumbuhan usaha dan menjawab tantangan distribusi logistik nasional.
Lebih lanjut, Asperindo berharap aturan ini diterapkan secara adil kepada semua pelaku industri yang menjalankan praktik penyelenggaraan jasa pos, kurir, dan logistik yang meliputi aktivitas pengumpulan (collecting), pemrosesan (processing), pengangkutan (transporting), dan pengantaran (delivery).
Baca juga: Asperindo: Industri logistik dapat jadi tulang punggung perekonomian
Baca juga: Perusahaan logistik optimis subsidi ongkir dongkrak trafik pengiriman
Baca juga: Asperindo dan maskapai penerbangan berkomitmen atasi miskomunikasi
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.