Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan infrastruktur di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ASD, DB, FG, HW, IRD, dan JH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.

ASD diketahui merupakan seorang swasta bernama Arsudin, sedangkan DB adalah Manajer Pemasaran PT Conbloc Infratecno pada 2018 bernama Dibyanto Bhimarjuna.

Kemudian FG disebut sebagai Corporate Affairs PT Conbloc Infratecno pada 2018-2019 Freska Gousario, sementara HW adalah pegawai di PT Conbloc Infratecno pada 2018 bernama Harmon Wahdi.

Selanjutnya, IRD adalah karyawan swasta di PT Modern Widya Technical bernama Idhan Rusmaindarsah D. Terakhir, JH disebut sebagai Staf Keuangan PT Conbloc Infratecno pada 2018-2019 Joenita Hastuti.

Baca juga: KPK geledah dua kantor Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Baca juga: Polres Muba fasilitasi pengamanan penggeledahan PUPR oleh KPK

Sebelumnya, penyidik KPK pada 4 Maret 2025 melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, yakni Kantor Dinas PUPR, dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

KPK menyebut penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang- Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.