Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menyita tanah dan bangunan atas dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) merugikan keuangan negara sebesar Rp21,91 miliar.
"Hari ini kita menyita tanah dan bangunan aset milik PT KAI (Persero) yang sebelumnya dikuasai oknum warga di Jalan Sutomo, Nomor 11, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan," ujar Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra di Medan, Senin.
Aset tanah maupun bangunan tersebut, lanjut dia, selama ini dipergunakan sebagai tempat pencucian mobil dan kos-kosan yang dikuasai Risma Siahaan alias RS (64), dan saat ini berstatus tersangka.
Pihaknya menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print -286/L.2.10/Fd.2/09/2024, tertanggal 23 September 2024.
"Kemudian, penetapan sita Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 21/PEN.PID.SUS-TPK-SITA/2025/PN/MDN, tertanggal 21 April 2025," jelas Fajar didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intel Dapot Dariarma.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka RS yang menguasai aset milik PT KAI telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.911.000.000.
"Akibat perbuatan tersangka RS menggunakan aset PT KAI untuk usaha pribadi selama puluhan tahun, telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp21,91 miliar," ucap dia.
Dalam dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI tersebut, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tersangka RS ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
"Penanganan kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI ini, tim Bidang Pidsus Kejari Medan terus memproses hingga ke persidangan," tuturnya.
Fajar juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Medan dan sekitarnya menguasai aset milik BUMN, di antaranya PT KAI ini agar mengembalikan kepada pihak terkait.
"Biat bagaimanapun juga, itu aset milik negara. Jadi kami mengimbau semua masyarakat yang menguasai aset tanpa hak, segera mengembalikan. Hangan sampai proses hukum," tegas Fajar.
Deputi Vice Presiden Divre I PT KAI Sumut Teguh Triyono didampingi Manajer Aset PT KAI Divre I Sumut Dedi Akmal yang hadir dalam penyitaan aset tersebut menyampaikan apresiasi atas langkah hukum yang dilakukan Kejari Medan.
"Kami mengucapkan terima kasih, dan memberikan apresiasi kepada bapak Kajari Medan beserta jajaran yang telah mendukung upaya pengembalian aset milik PT KAI," ujarnya.
Dengan adanya bantuan dan dukungan pihak Kejari Medan, PT KAI berkomitmen terus menertibkan penguasaan aset-aset perusahaan yang tidak sah.
"Kedepannya, kami akan terus melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang masih menguasai aset milik PT KAI secara tidak sah," jelas Teguh.
Pewarta: Muhammad Said/Aris Rinaldi Nasution
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.