Menjaga jarak dari prasangka dan membiarkan hukum bekerja sesuai mekanismenya adalah bagian dari tanggung jawab kolektif kita sebagai warga negara yang menghargai due process of law.

Jakarta (ANTARA) - Dalam sistem hukum yang demokratis, setiap proses peradilan harus dijalankan secara transparan, objektif, dan berdasarkan prinsip keadilan.

Salah satu unsur penting dari proses ini adalah surat dakwaan, yaitu dokumen resmi yang disusun oleh jaksa penuntut umum untuk menguraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Namun, penting untuk dipahami bahwa surat dakwaan bukanlah keputusan hukum final, melainkan titik awal dari proses pengujian di pengadilan.

Ketika sebuah nama disebut dalam surat dakwaan, hal itu belum otomatis menunjukkan keterlibatan hukum seseorang.

Penyebutan nama bisa jadi bagian dari konteks yang perlu diuji kebenarannya lebih lanjut. Dalam hukum pidana Indonesia, yang menganut asas kebenaran materiel, keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus dibuktikan secara terang benderang.

Tidak cukup hanya dengan menyebut rencana atau dugaan pembagian keuntungan dari hasil kejahatan, melainkan harus ada rangkaian bukti yang konkret, jelas, dan dapat diverifikasi misalnya melalui saksi, dokumen, atau alat bukti lain yang sah secara hukum.

Di sinilah letak pentingnya kehati-hatian publik dalam merespons berita-berita yang bersumber dari surat dakwaan.

Baca juga: Media diminta kedepankan asas praduga tak bersalah

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.