Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengenai pentingnya transparansi dan sosialisasi masif seputar pengelolaan dana haji kepada masyarakat.

"Misalkan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini Rp89 juta, sementara nilai manfaatnya ada sekitar Rp33 juta. Itu harus dijelaskan oleh BPKH secara transparan dan disosialisasikan supaya masyarakat tahu," kata Fikri seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, keterbukaan informasi menjadi kunci utama untuk menghindari kesalahpahaman publik sekaligus membangun kepercayaan terhadap lembaga pengelola keuangan haji tersebut.

"Jangan sampai ada isu dana digunakan untuk infrastruktur yang tidak terkait langsung dengan kepentingan haji atau Kementerian Agama. Dengan sosialisasi, penggunaan dana keuangan haji menjadi lebih jelas dan diketahui masyarakat," kata dia.

Baca juga: BPKH dorong kolaborasi internasional dalam memperkuat ekonomi syariah

Pernyataan tersebut pun telah disampaikan Fikri saat menghadiri Sosialisasi Keuangan Haji perdana yang diselenggarakan BPKH di Tegal, Jawa Tengah.

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) IX Jateng tersebut juga menyatakan menyambut positif kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh BPKH bekerja sama dengan Komisi VIII DPR RI itu.

Dia menilai kegiatan serupa sangat baik dan perlu ditingkatkan intensitasnya hingga menjangkau seluruh kabupaten dan kota di tanah air.

"Saya menilai kegiatan seperti ini sangat baik dan perlu terus ditingkatkan. Ini perdana digelar dengan 200 peserta, ke depan mungkin bisa per kota. Perlu dijelaskan ke masyarakat penggunaan dana keuangan haji agar lebih jelas dan diketahui," ucap Fikri.

Diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 disepakati oleh DPR dan pemerintah sebesar Rp89,4 juta dan calon jamaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.

Komposisi BPIH itu terdiri atas biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jamaah rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025. Lalu, Bipih rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH Haji 2025.

Biaya itu dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, biaya akomodasi jamaah di Makkah serta Madinah, dan biaya hidup saat haji.

Baca juga: PPJKI dan BPKH nilai penting pemahaman pengelolaan dana investasi

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.