Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah dan salah satunya merupakan residivis yang bebas dari penjara pada Februari 2025.
“Hari ini kami menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus curanmor,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Senin.
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di sebuah minimarket di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon pada Minggu (18/5).
Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, polisi bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku usai menganalisis rekaman kamera CCTV serta keterangan saksi.
Dia menyampaikan kasus ini sebenarnya melibatkan tiga orang pelaku, tetapi satu tersangka telah lebih dulu diamankan oleh Polsek Cirebon Selatan Timur sebelum dua tersangka lainnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.
“Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda, salah satunya di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon,” katanya.
Dari tangan para tersangka, lanjut Kapolres, polisi menyita enam unit sepeda motor hasil curian dari total sepuluh kendaraan yang dicuri.
Ia mengatakan empat unit lainnya telah dijual, dan kini masih dalam pengembangan ke penadah.
Selain kendaraan, Eko menuturkan petugas juga menyita delapan STNK milik korban dan mencocokkannya dengan delapan laporan polisi yang telah masuk.
“Total ada 13 lokasi kejadian. Para pelaku beroperasi di wilayah Cirebon, Kuningan, dan Majalengka,” tuturnya.
Ia menambahkan untuk modus yang digunakan para pelaku adalah mencuri motor, yang diparkir di lokasi sepi dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan tersebut.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ucap dia.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.