Jakarta (ANTARA) - Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, Diding Wahyudin menyebutkan pendaftaran murid baru di salah satu wilayah dapat dikonsultasikan ke sekolah asal atau sekolah tujuan murid bersangkutan.
"Bisa langsung ke sekolah yang dituju atau ke sekolah asal. Karena di sekolah juga sudah dibentuk panitia pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)," kata Diding saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Penerimaan murid baru 2025 di Jakarta Barat resmi dibuka
Selain itu, kata Diding, pihaknya telah menyediakan dua posko khusus layanan SPMB, yakni di SMP Negeri 108 untuk wilayah Jakarta Barat 1 dan SMA Negeri 78 untuk wilayah Jakarta Barat 2.
“Sejak pendaftaran dibuka hari ini, baru satu orang yang datang langsung ke posko untuk melakukan pengaduan. Kendalanya di NIK, jadi kami arahkan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) karena itu berkaitan dengan data kependudukan,” kata dia.
Menurut dia, ada perubahan dalam sistem penerimaan siswa baru pada tahun ini. “Salah satu perubahan paling mencolok adalah perubahan istilah dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” ujar Diding.
Baca juga: Mendikdasmen ungkap perbedaan sistem zonasi & domisili pada SPMB
Peraturannya sudah tertuang dalam Pergub yang baru (Pergub Nomor 15 Tahun 2024). "Bisa dibaca langsung, atau diakses juga melalui akun media sosial kami di Instagram. Informasi lengkap sudah kami siapkan di sana,” tutur dia.
Diding menegaskan bahwa posko layanan siap membantu masyarakat mengatasi berbagai kendala teknis dalam proses pendaftaran.
Untuk kuota dan jalur penerimaan, termasuk zonasi dan prestasi, Diding menyarankan masyarakat mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah diterbitkan, menyusul detail pendaftaran telah diatur dalam aturan itu.
Baca juga: Mendikdasmen ungkap empat jalur penerimaan siswa baru dalam SPMB
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan jalur SPMB Tahun 2025 hampir serupa dengan sistem PPDB.
"Itu mekanisme tetap, ada jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur mutasi. Mekanisme hampir sama," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko di Jakarta, Rabu (30/4).
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.