Kita minta penjelasan KPU terkait SK 20 tahun 2014 tersebut"
Jakarta (ANTARA News) - Tigapuluh lima anggota DPRD Kabupaten Mimika, yang belum dilantik sejak terpilih pada Pemilu Legislatif 2014 lalu, akan menemui Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi II DPR RI.

"Kami akan meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mempertanyakan hukum apak yang dipakai oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang membatalkan keputusan KPUD Kabupaten Mimika sehingga 35 anggota DPRD Kabupaten Mimika tidak dilantik hingga saat ini," kata anggota DPRD terpilih dari Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Antony Kemong, dalam rilis yang diterima ANTARA News, Jakarta, Selasa.

Selain itu, ia juga meminta kepada Mendagri untuk menegur Bupati Mimika yang telah menyalahgunakan wewenang karena membatalkan putusan KPUD Mimika Nomor 20 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pelantikan anggota DPRD.

"Kenapa seorang Bupati bisa membatalkan putusan KPUD, yang sebenarnya bukan wewenang seorang kepala daerah," ujarnya.

Selanjutnya, 35 anggota DPRD Mimika itu akan melakukan kunjungan ke KPU Pusat dan meminta penjelasan dari Ketua KPU Pusat.

Tak lupa, mereka juga akan melakukan audensi dengan Komisi II DPR RI yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu, baik pusat maupun daerah, "Kita minta penjelasan KPU terkait SK 20 tahun 2014 tersebut," kata Antony.

Sejumlah caleg terpilih di Kabupaten Mimika, Papua, menilai Bupati Eltinus Omaleng telah mengintervensi kewenangan KPU setempat dengan menyatakan SK KPU Mimika Nomor 16a tahun 2014 menjadi dasar pengusulan untuk penetapan dan pengangkatan 35 anggota DPRD periode 2014-2019.

Ketua DPC Partai Hanura Mimika Saleh Alhamid kepada Antara di Timika, menegaskan bahwa penetapan nama-nama caleg terpilih yang diusulkan ke Gubernur Papua di Jayapura untuk segera dilantik bukan merupakan kewenangan Bupati Mimika.

"Ini bukan kewenangan bupati. Sama sekali tidak. Bahkan presiden sekalipun tidak bisa mengintervensi atau mengutak-atik keputusan KPU. Kewenangan Bupati Mimika hanya sebatas membuat surat pengantar ke Gubernur Papua untuk meminta segera membuat SK pelantikan anggota DPRD Mimika," jelas Saleh.

Ia mengaku prihatin dengan kondisi politik di Mimika dimana sudah tiga bulan berlalu tidak ada lembaga DPRD karena 25 anggota DPRD periode 2009-2014 telah mengakhiri jabatan mereka sejak 15 Desember 2014.

Akibat dari kemelut keterlambatan pelantikan 35 anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2014 itu, KPU Mimika dan KPU Papua bahkan telah melaporkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Polda Papua karena ditengarai memalsukan tanda tangan Ketua KPU Mimika Yohanes Kemong dalam SK Nomor 16a tahun 2014.

Sejauh ini, KPU Mimika berpatokan pada SK Nomor 20 tahun 2014 sebagai dasar penetapan dan pengangkatan 35 caleg terpilih DPRD Mimika.

"Persoalan ini bisa berakibat hukum pada tiga hal yaitu pidana, perdata dan tata usaha negara. Seharusnya ini tidak perlu terjadi. Kami justru mempertanyakan, kepentingan apa yang membuat saudara bupati Mimika begitu berkepentingan dengan SK Nomor 16a sehingga beliau tidak mau perduli meskipun dilaporkan ke polisi," tanya Saleh.

Caleg terpilih dari Partai Gerindra Johanes Kibak mengingatkan orang-orang dekat Bupati Eltinus Omaleng agar tidak memberikan telaahan yang keliru sehingga mengabaikan SK KPU Mimika Nomor 20 tahun 2014.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015