berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi pembelian Dam di luar jalur resmi dapat dikenakan hukuman

Makkah (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah melaporkan ada enam orang warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditangkap kepolisian di Madinah, Arab Saudi, atas dugaan promosi pembayaran Dam ilegal.

"Beberapa waktu yang lalu KJRI mendapatkan informasi penangkapan dua orang mahasiswa Indonesia di Madinah dan juga empat orang mukimin juga di Madinah," kata Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary di Makkah, Senin.

Yusron mengatakan saat mendapati laporan tersebut, KJRI langsung bergerak dan bertemu dengan enam WNI itu. Mereka ditangkap karena diduga terlibat promosi pembayaran dam atau denda terkait ibadah haji secara ilegal.

"Tuduhan yang diberikan kepada mereka adalah melaksanakan jual beli Dam atau di sini disebutnya Hadyu," ujar Yusron.

Baca juga: Sebagian besar jamaah haji belum bayar dam lewat jalur resmi

Ia menyebut mahasiswa yang ditangkap dianggap menerima uang yang diduga terkait Dam. Sementara, empat WNI lain ditangkap karena diduga mempromosikan Dam secara ilegal.

"Jadi ada satu orang mahasiswa itu diminta oleh temannya untuk menerima uang dan tertangkap basah pada saat terima uang," katanya.

Kemudian soal empat orang mukimin, menurut dia, pada saat ada pemeriksaan di apartemen mereka didapati oleh aparat menyimpan foto-foto penyembelihan foto-foto promosi Dam tapi itu mereka bilang (foto) tahun lalu.

Menurut Yusron, keenam WNI itu sudah dibebaskan karena bukti belum mencukupi.

"Alhamdulillah mereka saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada bukti," ujarnya.

Baca juga: Jamaah haji bisa bayar dam usai tahallul saat umrah wajib

Yusron menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengatur tata cara pembayaran Dam secara resmi. Ia berharap jamaah calon haji Indonesia mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

KJRI juga mengimbau WNI untuk tidak mempromosikan penjualan dam kepada jamaah, sebab pelanggar aturan akan dikenai sanksi oleh pemerintah Saudi.

"KJRI mengimbau kepada warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi mempromosikan penjualan dam kepada para jamaah haji karena berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi pembelian Dam di luar jalur resmi dapat dikenakan hukuman," kata dia.

Baca juga: Jamaah calon haji diimbau bayar Dam sesuai aturan Arab Saudi

Baca juga: Jamaah haji diimbau bayar dam lewat bank ditunjuk pemerintah Saudi

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025