Jakarta (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sumatera Utara (BP3MI Sumut) akan memulangkan 26 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
"Ke-26 WNI saat ini berada di Rumah Ramah BP3MI Sumut untuk menjalani proses pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing," ujar Kepala BP3MI Sumut Harold Hamonangan, sebagaimana keterangan dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Jakarta, Senin.
Para WNI diserahkan Polda Sumut pada Sabtu, 17 Mei lalu, setelah penggerebekan di sebuah lokasi penampungan di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya, BP3MI Sumut mendata dan memberikan penanganan awal kepada 26 CPMI.
Kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Sedar, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang. Tim Polda Sumut yang menerima informasi melakukan pemantauan selama dua hari.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, petugas melakukan penggerebekan terhadap rumah penampungan yang diketahui milik seseorang bernama Minarti.
Baca juga: BP3MI Sumut cegah keberangkatan 33 CPMI non-prosedural ke Malaysia
Dalam operasi tersebut, polisi mendapati 26 WNI yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Para korban disebut akan diberangkatkan oleh seorang calo bernama Manus Fahik, warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Dari hasil investigasi, aparat menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pengiriman pekerja migran ilegal. Ketiganya diketahui telah enam kali melakukan aksi serupa," kata Harold.
Ketiga tersangka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Sumatera Utara.
BP3MI Sumut menegaskan komitmennya untuk melindungi para WNI yang menjadi korban penempatan ilegal.
Sementara itu, proses pemulangan korban akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan bekerja sama dengan instansi terkait di daerah asal.
Harold juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi, serta memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui prosedur yang sesuai aturan pemerintah.
Baca juga: BP3MI: Penempatan PMI dari Sumut capai 11.050 orang selama 2023
Pewarta: Katriana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025