Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan menindak toko obat tanpa izin usaha di kawasan Mampang Prapatan dengan memberikan surat peringatan.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka pengawasan terhadap peredaran Obat-obatan Tertentu (OOT) yang berpotensi disalahgunakan," kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Selatan, Ali Haryanto di Jakarta, Senin.

Baca juga: Satpol PP dan Sudinkes Jakbar sidak toko yang jual obat tanpa izin

Ali mengatakan pengawasan di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan difokuskan pada Kelurahan Bangka, Tegal Parang, dan Kelurahan Pela Mampang.

"Kami menyisir sejumlah toko obat dan dari hasil pengawasan, ada empat lokasi yang kami periksa," ujarnya.

Selain memberikan peringatan, Satpol PP Jaksel juga mengimbau kepada para pemilik usaha untuk segera mengurus perizinan resmi yang telah dipermudah oleh Pemprov DKI Jakarta.

Diharapkan para pemilik usaha segera memenuhi izin usahanya, jika tidak nantinya Satpol PP akan lakukan penertiban bersama instansi terkait.

Baca juga: Polisi bongkar penjualan obat keras berkedok kosmetik di Kalideres

"Kami juga akan terus melakukan edukasi mengenai obat-obatan yang masuk dalam kategori yang dapat membahayakan masyarakat jika disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja yang marak saat ini, seperti tawuran," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut turut melibatkan berbagai instansi terkait lainnya, seperti Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025