Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi warga negara (WN) Bangladesh usai menjalani masa hukuman 10 bulan penjara karena pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Senin, mengatakan WN Bangladesh tersebut atas nama Parvez.
Parvez dipidana karena tinggal di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian.
"Pendeportasian merupakan tindakan administratif keimigrasian. Warga negara Bangladesh tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta ke Kuala Lumpur, Malaysia, selanjutnya ke Bangladesh," katanya.
Sebelumnya, Parvez diberangkatkan dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Proses deportasi dilaksanakan sesuai prosedur dan mendapatkan pengawalan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Banda Aceh.
"Pendeportasian merupakan komitmen Imigrasi Banda Aceh menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pelanggar warga negara asing," kata Gindo Ginting.
Sebelumnya, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh menyerahkan Parvez ke Kantor Imigrasi Banda Aceh, Kamis (1/5). Warga negara Bangladesh tersebut serahkan setelah selesai menjalani hukuman.
Parvez ditangkap tim gabungan di sebuah rumah di kawasan Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, akhir Februari 2024. Parvez diketahui tinggal bersama istrinya di rumah tersebut sejak Februari 2023.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam persidangan 27 Agustus 2024 memvonis Parvez dengan pidana 10 bulan penjara karena terbukti bersalah masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.
Majelis hakim menyatakan Parvez terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.