Jakarta (ANTARA News) - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Ayat Hidayat melaporkan anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Sunirman ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menghina Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan perkataan kasar.

"Pelapornya Direktur LBH Pendidikan Ayat Hidayat dan terlapornya Anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Sunirman," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Selasa.

Martinus menyebutkan pelapor membuat pengaduan Laporan Polisi Nomor : LP/884/III/2015/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 9 Maret 2015.

Anggota Fraksi Partai Gerinda DPRD DKI Jakarta itu dijerat Pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan kebencian terhadap suatu golongan (SARA), Pasal 207 KUHP dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Berdasarkan laporan itu, kronologi kejadian berawal saat agenda Rapat Pembahasan Evaluasi Raperda APBD DKI Jakarta 2015 dalam rangka mediasi yang diadakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 5 Maret 2015.

Rapat dipimpin Sekretaris Jenderal Kemendagri Tuswandi A Tumenggung dengan menghadirkan Gubernur, Wakil Gubernur dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama sejumlah pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Pada akhir rapat, menurut Ayat terdengar teriakan "Gubernur G****k", "A****g", "C***a" yang mengakibatkan keributan di salah satu ruang rapat Kemendagri itu.

Karena kalimat caci makian itu, pelapor mengadukan Prabowo ke Polda Metro Jaya guna diproses lebih lanjut.

Pelapor menyerahkan barang bukti berupa rekaman video rapat media yang diunduh dari "YouTube" dan klipingan pemberitaan yang dimuat beberapa media massa.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015