Jakarta (ANTARA) - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial Tahun 2025–2030 bakal menjaring informasi dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) serta masyarakat untuk mencegah figur calon anggota KY yang bermasalah hukum.

“Memang kami ini kolegial, ya, dan kami pun menjaring berbagai informasi dari K/L maupun masyarakat, maka penting adanya tolong bantu kami untuk mengusulkan figur-figur yang tidak ada suatu masalah hukum,” kata Ketua Pansel Calon Anggota KY Dhahana Putra usai beraudiensi di Kantor KY, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan pansel akan meminta dukungan dari KPK, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek profil calon komisioner KY, di mana pendaftaran calon anggota KY ini akan dibuka awal Juni mendatang.

“Bahkan [juga] teman-teman civil society (masyarakat sipil). Jadi, dengan demikian, kami buka 'keran' semua,” imbuh Dhahana.

Baca juga: Pansel KY cari figur calon komisioner seperti “malaikat”

Dia menambahkan, pansel ingin memastikan bahwa tujuh calon anggota KY yang nantinya diusulkan ke Presiden memiliki latar belakang yang bersih dan jelas. Ditegaskannya bahwa calon anggota KY tidak boleh memiliki suatu permasalahan hukum.

“Kami akan memilih figur-figur yang mumpuni, boleh katakan seperti 'malaikat'. Jadi, tidak ada nafsu yang lain,” tutur Dhahana.

Sementara itu, Anggota Pansel Widodo mengatakan anggota KY tahun 2025–2030 diharapkan mampu membangun komunikasi dan sinergi dengan lembaga kekuasaan kehakiman lainnya serta melakukan terobosan perubahan untuk reformasi kelembagaan.

“Sehingga peradilan yang mandiri, peradilan yang akuntabel, transparan, dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan keadilan itu diharapkan ke depan bisa terwujud,” ucap Widodo pada kesempatan yang sama.

Baca juga: Inilah syarat dan tata cara pendaftaran calon anggota KY 2025-2030

Baca juga: KPK terbuka bekerja sama dengan Pansel Pemilihan Calon Anggota KY

Sebelumnya, Dhahana menjelaskan pansel akan bersurat kepada KPK hingga PPATK jika telah mendapatkan nama-nama calon anggota KY. Surat dimaksudkan untuk meminta pandangan terkait latar belakang calon komisioner lembaga pengawas hakim tersebut.

“Misalkan, PPATK. Ternyata dia (calon anggota KY) mendapatkan penghasilan tidak klir, tidak reasonable (wajar), itu juga bisa. Contohnya di KPK, ternyata dia pernah menjadi tersangka, terdakwa, tidak bisa,” jelas Dhahana.

Sosialisasi pendaftaran calon anggota KY tahun 2025–2030 berlangsung pada 6–28 Mei 2025, sementara pendaftaran akan dimulai pada 2–23 Juni 2025. Persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL), KY, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.