Jakarta (ANTARA) - Deklarasi Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) mendorong penguatan regulasi yang dapat berdampak langsung bagi kesejahteraan buruh.
“Kehadiran koalisi serikat pekerja dan partai buruh ini adalah sebuah keniscayaan dalam perjuangan kelas pekerja (working class),” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Said mengatakan koalisi yang terdiri dari konfederasi serikat pekerja terbesar di tingkat nasional ini dibentuk menyusul berbagai masalah yang dihadapi oleh kelas pekerja Indonesia.
Baca juga: Wamenaker luncurkan kanal aduan digital “Buruh Tanya Wamen”
Ia mencatat sudah terjadi setidaknya 70 ribu pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam empat bulan pertama 2025, dan banyak buruh yang tidak mendapatkan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Selain itu, ia juga menyoroti sistem outsourcing yang semakin banyak; sistem hubungan kerja kemitraan yang merugikan buruh; tidak adanya perlindungan untuk petani, nelayan, guru dan tenaga honorer, tenaga medis, sopir transportasi, hingga mitra pengemudi ojek daring.
“Selain itu, untuk menghadapi pembahasan beberapa rancangan UU yang sangat strategis bagi kalangan serikat pekerja. Seperti RUU Ketenagakerjaan, RUU PPRT, RUU Buruh Migran, RUU Perampasan Asset, RUU Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, dan RUU lainnya,” kata Said.
Baca juga: Kemnaker bakal terbitkan Surat Edaran terkait sanksi penahanan ijazah
Said melanjutkan, Deklarasi KSP-PB juga memiliki sejumlah upaya strategis yang diharapkan dapat turut meningkatkan kesejahteraan buruh Indonesia.
“Pertama, terbentuknya secara resmi KSP-PB sebagai aliansi strategis gerakan kelas pekerja. Lalu menjadi pernyataan sikap dan draf sandingan bersama atas urgensi UU Ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada buruh,” ujar Said.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025