KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah tahun anggaran 2015.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama A, PNS Kabupaten Mempawah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

A diketahui merupakan PNS di Kabupaten Mempawah, Kalbar, bernama Abdurahman.

Baca juga: KPK panggil Wakil Bupati Situbondo jadi saksi kasus dana hibah Jatim

Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.

KPK juga telah melakukan penggeledahan 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak, terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada 25-29 April 2025.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.