"Karena selama ini masih menggunakan UU ITE dan UU PDP. Jadi memang sudah saatnya ada UU spesifik yang mengatur soal AI,"
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan undang-undang (UU) untuk memberantas penyalahgunaan gambar dan video yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Menurut dia, Amerika Serikat sudah menandatangani undang-undang Take It Down Act untuk memberantas penyebaran gambar dan video eksplisit tanpa persetujuan, termasuk yang dihasilkan menggunakan AI deepfake. Dia menilai UU seperti itu sangat memungkinkan diimplementasikan di tanah air.
"Karena selama ini masih menggunakan UU ITE dan UU PDP. Jadi memang sudah saatnya ada UU spesifik yang mengatur soal AI," kata Sahroni di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Sahroni desak polisi telusuri grup Facebook berisi konten inses
Dia menilai bahwa dalam perkembangannya, penggunaan AI makin berpotensi menimbulkan aksi kriminal. Menurut dia, pembentukan UU tersebut akan membantu kepolisian dalam bekerja dan memberikan dasar yang jelas dalam menentukan batasan ranah pidananya.
Di samping itu, dia mengatakan bahwa usulan UU terkait AI ini muncul karena sudah banyak masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan AI. Dia pun mengaku sempat menjadi korban atas penyalahgunaan AI.
"Saya sendiri pun pernah jadi korban deepfake, suara dan muka saya dipakai untuk penipuan," kata dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa AI juga sudah digunakan sebagai alat untuk menghina Presiden, seperti yang terjadi akhir-akhir ini setelah adanya penangkapan terhadap mahasiswa ITB.
"Ini sudah kebablasan dan perlu diatur. Kalau tidak, orang bisa seenaknya menghina dan menipu," katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.