Sedikitnya ada 32 RUU berkaitan dunia usaha yang perlu dipercepat untuk merekondisi bisnis dan iklim ekonomi Indonesia, baik yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) maupun yang akan masuk Prolegnas,"
Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menginginkan sebanyak 32 rancangan dan revisi undang-undang yang kini sedang digodok di DPR RI dapat dipercepat pembahasannya untuk bisa segera memperbaiki aktivitas perekonomian nasional.

"Sedikitnya ada 32 RUU berkaitan dunia usaha yang perlu dipercepat untuk merekondisi bisnis dan iklim ekonomi Indonesia, baik yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) maupun yang akan masuk Prolegnas," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sebagaimana diketahui, DPR RI bersama Kadin juga telah menandatangani Nota Kesepahaman pada 16 Oktober 2014 untuk meningkatkan sinergi antara kedua belah pihak tersebut.

Sinergi itu, ujar dia, adalah dalam meningkatkan pelaksanaan tugas legislasi untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.

"Sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman itu, Kadin Indonesia telah membentuk Tim Pelaksana Nota Kesepahaman antara DPR dengan Kadin Indonesia," katanya.

Ia memaparkan, Tim Kerja telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas RUU Prioritas Prolegnas 2015 maupun usulan baru RUU yang penting untuk dibahas bersama DPR.

Kadin juga akan terus fokus menyoroti beberapa sektor yang sangat diperlukan mulai dari sektor keuangan, industri, perkebunan, migas hingga petrokimia.

Sebanyak 32 RUU tersebut antara lain RUU Perubahan Atas UU No. 32/2002 Tentang Penyiaran, RUU Tentang Radio/Televisi Republik Indonesia, RUU Perubahan Atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, RUU Tentang Pertanahan, RUU Tentang Merek, RUU Tentang Paten, RUU Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, RUU Tentang Kedaulatan Pangan (Perubahan UU No. 18/2012 Tentang Pangan), RUU Tentang Jasa Konstruksi, dan RUU Tentang Arsitek.

Kemudian, RUU Perubahan UU No. 5/1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, RUU Tentang Larangan Minuman Berakohol, RUU Tentang Pertembakauan.

RUU Tentang Kewirausahaan Nasional, RUU Perubahan UU No. 22/2001 Tentang Migas, RUU Perubahan atas UU No. 4/2009 Tentang Mineral dan Pertambangan, RUU Tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umroh.

Selain itu, RUU Perubahan Uu No. 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, RUU Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selanjutnya, RUU Perubahan UU No. 2/2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, RUU Perubahan Kedua UU No. 7/1992 Tentang Perbankan, RUU Tentang Penjaminan, RUU Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

RUU Perubahan UU No. 20/1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU Perubahan Kelima UU No. 6/1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Sedangkan revisi yang diusulkan Kadin agar dapat masuk ke dalam Prolegnas adalah revisi UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, revisi atas UU Pajak Penghasilan, revisi atas UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, revisi atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, revisi atas UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, RUU tentang Konsultan Pajak, dan Revisi atas UU Pajak Bumi dan Bangunan atas Lahan-lahan Perhutanan.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015