Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tujuh anggotanya, karena terlibat narkoba, tidak masuk selama 30 hari berturut-turut, dan kasus tindakan asusila.

"Diberhentikannya tujuh anggota Polda Kalbar tersebut, sudah melalui sidang kode etik di Mapolda Kalbar, dan berdasarkan surat keputusan kapolda Kalbar tentang PTDH," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar AKBP Nowo Winarti di Pontianak, Rabu.

Nowo menjelaskan ketujuh anggota Polda Kalbar itu, dilakukan PTDH atas pelanggaran yang dilakukan, seperti penyalahgunaan narkoba, tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut dan tindakan asusila.

Ketujuh anggota Polda Kalbar yang dilakukan PTDH tersebut terdiri dari tiga personel Polres Ketapang, yaitu Briptu Rachmad Kurniawan kasus tindakan asusila, Bripka Masrijul kasus penyalah gunaan narkoba yang telah divonis pengadilan negeri selama dua tahun enam bulan, Briptu Arif Ranggawuni kasus asusila terhadap wanita, dan telah divonis pengadilan negeri selama tiga tahun penjara.

Kemudian tiga personel Polres Kapuas Hulu, yakni Briptu Andri Kurniawan kasus tidak masuk dinas tanpa keterangan atau disersi selama 106 hari, Bripda Heru Subandi kasus disersi selama 135 hari, Bripda Heryunan disersi selama 81 hari, dan satu personel Polres Landak, Bripda Agus Tijo kasus disersi selama 48 hari, kata Nowo.

"Tindakan PTDH tersebut merupakan langkah bersih-bersih Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto terhadap personel-personelnya yang telah melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran disiplin berulang-ulang yang seharusnya sejak lama sudah diputuskan," ujarnya.

Menurut dia ketegasan dalam memberikan hukuman tersebut memang diperlukan untuk memberikan contoh bagi anggota yang lain, dan sebagai salah satu upaya revolusi mental di jajaran Polda Kalbar.

"Kami berharap dengan sanksi tegas itu, bisa membuat anggota Polda Kalbar lainnya berpikir panjang untuk berbuat atau melanggar aturan yang berlaku," ujarnya.

Disamping itu, sanksi tegas itu, juga untuk menyelamatkan masyarakat dari tindakan polisi yang menyimpang dan amoral tersebut, katanya.

Dengan PTDH terhadap tujuh personel polisi itu, maka tindakan yang dilakukan oleh mantan personil Polri yang dipecat tersebut, tidak ada hubungannya lagi dengan institusi Polri, kata Kabid Humas Polda Kalbar.

Data Polda Kalbar, mencatat dalam 10 bulan terakhir sejak Brigjen (Pol) Arie Sulistyanto menjabat Kapolda Kalbar, telah melakukan PTDH terhadap 31 personel polisi, delapan diantaranya masih mengajukan banding ke Mabes Polri, salah satunya Idha Endri Prastiono dengan pangkat terakhir AKBP, kasus narkoba, kata Nowo.

(A057/E011)

Pewarta: Andilala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015