Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling cukup membawa SIM A dan C yang akan diperpanjang serta KTP berikut fotokopinya
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM pada Rabu.
Baca juga: Pakar sebut kebijakan pengurangan poin lalu lintas perlu konsistensi
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan layanan keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut rinciannya:
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di Mall Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling cukup membawa SIM A dan C yang akan diperpanjang serta KTP berikut fotokopinya.
Saat di lokasi SIM Keliling, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir, mengikuti tes psikologi secara daring, hingga pemeriksaan kesehatan (tes buta warna).
Baca juga: Jaksel tetapkan CSW-Patung Senayan jadi kawasan tertib lalu lintas
Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Polri gelar Operasi Keselamatan sasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025