Saat ini, Indonesia sedang dalam proses untuk menjadi anggota HCCH, suatu organisasi internasional yang mempunyai misi melakukan unifikasi progresif terhadap aturan hukum perdata internasional. Pemerintah Rusia mendukung penuh keanggotaan Indonesia d
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia dan Rusia menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bidang organisasi nirlaba di Saint Petersburg, Rusia (20/5), sebagai media bagi kedua negara untuk membentuk kerangka kerja sama hukum mengenai organisasi nirlaba.
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa kerja sama tersebut dapat mendukung peran Kementerian Hukum (Kemenkum) RI dalam implementasi Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Stranas TPPU dan TPPT).
"Mengingat entitas nirlaba diakui sebagai salah satu sektor yang rentan disalahgunakan untuk tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme," ujar Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Adapun rencana kerja sama dalam MoU mencakup pertukaran dokumen, pengalaman, dan informasi mengenai pendirian, pendaftaran, serta pembubaran organisasi nirlaba sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing negara.
Baca juga: Menkum Supratman: Diaspora di Rusia harus kembali untuk majukan bangsa
Selain itu, MoU mencakup pula kerja sama penyelenggaraan konsultasi ahli, seminar, dan lokakarya tentang berbagai topik khusus yang menjadi kepentingan bersama terkait dengan organisasi nirlaba, termasuk pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Supratman berharap melalui kerja sama dengan Rusia, Kemenkum RI, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai koordinator implementasi atas pelaksanaan MoU, mendapatkan informasi dan mempelajari praktik terbaik untuk terus menyempurnakan sistem pendaftaran dan pengawasan organisasi nirlaba.
Diharapkan pula, Ditjen AHU dapat memperkuat kapasitas nasional dalam mitigasi risiko TPPU dan TPPT di sektor nirlaba dan secara efektif berkontribusi pada pencapaian target-target dalam rencana aksi Stranas TPPU dan TPPT.
“Menindaklanjuti MoU terkait kerja sama di bidang hukum yang telah ditandatangani pada Mei 2023 serta MoU yang baru saja ditandatangani kemarin, diharapkan ke depannya dapat disusun suatu work plan sebagai bentuk implementasi atas kedua MoU ini," tuturnya.
Kedua pihak berkomitmen untuk menindaklanjuti kedua MoU yang telah ditandatangani melalui kerja sama di berbagai bidang yang menjadi perhatian bersama di bawah portofolio kedua kementerian, yakni Kemenkum RI dan Kementerian Kehakiman Rusia.
Baca juga: Menkum sebut eks anggota TNI ikut militer Rusia tak lagi berstatus WNI
Kerja sama di bidang perdata dan komersial itu melengkapi kerja sama antara kedua negara yang telah dimiliki sebelumnya, yaitu perjanjian bilateral bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA), yang telah ditandatangani pada 13 Desember 2019 serta perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani pada 31 Maret 2023.
Perjanjian MLA pidana dengan Rusia telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 dan secara efektif telah berlaku sejak tanggal 18 Desember 2021. Adapun untuk perjanjian ekstradisi RI-Rusia saat ini sedang dalam proses ratifikasi melalui pembentukan undang-undang.
Walaupun proses ratifikasi atas perjanjian ekstradisi RI-Rusia masih berjalan, kerja sama untuk ekstradisi antara kedua negara berjalan dengan baik, mengingat hubungan baik dan kerja sama yang telah terjalin selama ini antara Pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia.
Selain penandatanganan MoU, dalam pertemuan bilateral kedua negara dibahas pula perkembangan permintaan MLA dan ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang sedang dalam proses.
Di sisi lain, Rusia memberikan dukungan terhadap keanggotaan Indonesia pada Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional atau Hague Conference on Private International Law (HCCH).
Baca juga: Menkum: Satria tak ajukan penghapusan WNI usai aktif di militer Rusia
Saat ini, Indonesia sedang dalam proses untuk menjadi anggota HCCH, suatu organisasi internasional yang mempunyai misi melakukan unifikasi progresif terhadap aturan hukum perdata internasional.
Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia yang saat ini sedang dalam proses pembentukan Rancangan Undang-undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025.
“Pemerintah Rusia mendukung penuh keanggotaan Indonesia di HCCH dan mendukung juga Indonesia mengaksesi services convention yang merupakan bagian dari HCCH”, ujar Menteri Kehakiman Rusia Chuichenko Konstantin dalam pertemuan bilateral.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.